Akhir-akhir ini atau awal bulan Juni 2011, karena ketidakpastian ekonomi Amerika (yang bahkan sempat membuat Standard&Poor's akan men-downgrade credit rating USA jatuh dari AAA) membuat emas banyak dipandang sebagai instrumen paling aman (safe haven).
S&P Affirms US AAA Rating, Cuts Outlook to Negative:
"Standard & Poor's on Monday downgraded the outlook for the United States to negative, saying it believes there's a risk U.S. policymakers may not reach agreement on how to address the country's long-term fiscal pressures. "Because the U.S. has, relative to its 'AAA' peers, what we consider to be very large budget deficits and rising government indebtedness and the path to addressing these is not clear to us, we have revised our outlook on the long-term rating to negative from stable," the agency said in a statement."
Di internet, di toko buku, semua memblow-up emas sebagai investasi paling menguntungkan bahkan beberapa mengatakan emas mampu menghasilkan return yang tinggi, gak tanggung-tanggung dua digit persen.
Emas sendiri bisa diperoleh dalam beragam bentuk, salah satunya Dinar.
Definisi dinar menurut Wikipedia:
"Dinar emas berdasarkan Hukum Syariah Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4,25 gram."
917 disini maksudnya adalah 91,7%, atau perbandingan 22 karat terhadap 24 karat.
Berikut harga Dinar emas menurut geraidinar.com pada hari Senin, 6 Juni 2011:
Didapat bahwa harga Jual-Beli 1 gram emas 24 karat adalah Rp444,587 Rp426,803.
Jika kita konversi agar memiliki massa yang setara dengan 1 Dinar (4,25 gram) maka harganya menjadi Rp1,889,495 Rp1,813,913. Tidakkah harga ini setara dengan perhitungan emas 22 karat diatas?
Untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan hasil perhitungan saya:
Angka 8% ataupun 12% itu menunjukkan besarnya margin keuntungan yang diperoleh oleh produsen ataupun penjual, belum termasuk pajak tentunya.
Lalu, bagaimana perhitungan pajaknya?
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;
b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah 10% X 20% X Jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan.
- Menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Untuk menghitung PPN yang terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM terhadap PK sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. - Wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan.
Katakan kita menggunakan Nilai Lain, maka besarnya tarif PPN yang harus digunakan (poin b) adalah 10%x20%=2%.
Jika faktor laba ini kita kurangkan terhadap margin keuntungan sebelum pajak diatas maka akan didapat margin keuntungan 12%-2%=10% pada produsen Dinar, dengan asumsi biaya produksi dinar dan perhiasan emas 24 karat adalah sama. Margin keuntungan ini didapat dari adanya kesetaraan harga antara emas 22karat dengan 24karat. Kenapa harga keduanya sama? kenapa dinar (emas 22karat) tidak dalam keadaan diskon terhadap 24karat?
Apakah karena campuran didalam dinar (emas 22karat) bisa membuatnya setara dengan 24karat? entahlah.. saya sendiri juga belum dapat data yang memuaskan karena terlalu banyak bias diluaran. Andai saja bisa mengetahui langsung dari PT.Antam apa yang dipakainya atau bahkan apa yang pemerintahan Arab Saudi gunakan.
*kepada pembaca yang lebih mengetahui lebih dalam, dimohon saran maupun koreksinya terhadap tulisan saya ini. :)




0 comments:
Poskan Komentar